Sabtu, 12 Januari 2013

Soal Haji, Anggito Bilang Kemenag tak Tinggal Diam

                                      Republika/Agung Supri
Soal Haji, Anggito Bilang Kemenag tak Tinggal Diam
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak tinggal diam dalam menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi kesepakatan dalam 48 'action plan' perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami tidak tinggal diam," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dalam keterangan pernya di Kementerian Agama, Jumat (11/1).

Pernyataan itu disampaikan dia, menanggapi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi pada 7 Januari lalu yang menyebut Kemenag sejak 2012 sama sekali tidak menjalankan rekomendasi 'action plan.'

Rekomendasi tersebut merupakan kajian Litbang KPK yang kemudian dituangkan dalam 48 'action plan' sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Disebut yang belum dijalankan itu - menurut KPK - meliputi (1) belum ada aturan pelaksanaan UU No.13 tahun 2008. (2) Tidak ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, (3) tidak adanya standar komponen indirect cos dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), (4) perbaikan tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), (5) pembentukan pengawas haji Independen (KPIH), (6) Ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Teknis Urusan Haji (TUH) atau Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI), (7) Pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji.

Anggito dalam menanggapi persoalan itu menegaskan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi sejak pertemuan Ditjen PHU dengan pimpinan KPK pada Agustus 2012. Telah terdapat kemajuan pemenuhan action plan yang berarti. Sudah 75 persen action plan diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk direview bersama. Bahkan pihaknya sudah meminta untuk dilakukan review, tetapi KPK belum menyediakan waktu.

'Action plan' yang belum dilaksanakan, kata dia, semata karena diluar kendali Ditjen PHU seperti KPHI dan KMHI. Keduanya harus melibatkan institusi lain seperti KPHI yang masih meminta pertimbangan DPR RI sebelum diumumkan. Sedangkan KMHI melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Keuangan. Yang jelas, akunya, Kemenag sudah berbuat.

Ia menambahkan, sebulan setelah pihaknya menyampaikan surat kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahan KPK dan wakil Pimpinan KPK, tiga kali surat pada tanggal 8 dan 17 September serta 13 Desember 2012 belum dijawab KPK.

Terkait dengan pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi Kemenag perlu melakukan moratorium pendaftaran haji, Anggito menyatakan, dalam 'action plan' tidak ada butir tertulis tentang itu. Hal itu hanya wacana untuk menghentikan pendaftaran calon haji dengan membayar uang muka.

Kemenag terus melakukan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk prosedur pendaftaran, masalah kuota, integrasi sistem informasi haji, dan sebagainya.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/11/mggji7-soal-haji-anggito-bilang-kemenag-tak-tinggal-diam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar