Sabtu, 12 Januari 2013

Jika Korupsi Haji Terbukti, Menag Siap Mundur

Antara/Syaiful Arif
Jika Korupsi Haji Terbukti, Menag Siap Mundur
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Dalam laporan akhir tahun 2012, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi korupsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun. Jika temuan tersebut terbukti benar, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku siap mundur dari jabatannya.

"Kalau temuan PPATK itu terbukti, saya siap mundur dari Menag," kata Suryadharma Ali usai melayat di kediaman almarhum Kyai H Mabarun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Ketua Umum Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta PPATK membuktikan kebenaran adanya penyelewengan Kemenag dalam dana haji sebesar Rp 80 triliun itu. "Saya minta dibuktikan kebenarannya, segala macam bisa terjadi," katanya.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf melihat, sepanjang 2004-2012 ada dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. "Jadi seharusnya jamaah tidak perlu mengalami kesusahan saat berjalan dari Mekkah ke Madinah bila ada dana sebanyak itu," tutur Yusuf.

Indikasi lainnya adalah dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas. "Kenapa dana itu ditempatkan di bank X bukan bank Y, padahal bila ada selisih bunga 1 persen saja maka jumlahnya akan banyak sekali, jadi harus ada standardisasi penempatan uang tersebut," jelas Yusuf.

Hal lain terkait dengan pembelian valuta asing untuk katering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas. "Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada KPK, sehingga bukan hanya analisis, tapi memang harus sudah didalami. Selanjutnya mengenai oknum yang disuruh membeli valas dalam jumlah besar apakah tempat pembelian valasnya telah disurvei terlebih dahulu," tambah Yusuf.

Menurut Yusuf, bila bunganya mencapai Rp 2,3 triliun itu semua adalah uang jamaah haji yang perlu didalami. Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, tetapi digunakan untuk merenovasi kantor dan membeli kendaraan operasional. "Kenapa bukan uang dari Kementerian? Hal seperti ini yang perlu didalami," tambah Yusuf.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/01/09/mgcnjp-jika-korupsi-haji-terbukti-menag-siap-mundur

Soal Haji, Anggito Bilang Kemenag tak Tinggal Diam

                                      Republika/Agung Supri
Soal Haji, Anggito Bilang Kemenag tak Tinggal Diam
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak tinggal diam dalam menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi kesepakatan dalam 48 'action plan' perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami tidak tinggal diam," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dalam keterangan pernya di Kementerian Agama, Jumat (11/1).

Pernyataan itu disampaikan dia, menanggapi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi pada 7 Januari lalu yang menyebut Kemenag sejak 2012 sama sekali tidak menjalankan rekomendasi 'action plan.'

Rekomendasi tersebut merupakan kajian Litbang KPK yang kemudian dituangkan dalam 48 'action plan' sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Disebut yang belum dijalankan itu - menurut KPK - meliputi (1) belum ada aturan pelaksanaan UU No.13 tahun 2008. (2) Tidak ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, (3) tidak adanya standar komponen indirect cos dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), (4) perbaikan tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), (5) pembentukan pengawas haji Independen (KPIH), (6) Ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Teknis Urusan Haji (TUH) atau Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI), (7) Pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji.

Anggito dalam menanggapi persoalan itu menegaskan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi sejak pertemuan Ditjen PHU dengan pimpinan KPK pada Agustus 2012. Telah terdapat kemajuan pemenuhan action plan yang berarti. Sudah 75 persen action plan diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk direview bersama. Bahkan pihaknya sudah meminta untuk dilakukan review, tetapi KPK belum menyediakan waktu.

'Action plan' yang belum dilaksanakan, kata dia, semata karena diluar kendali Ditjen PHU seperti KPHI dan KMHI. Keduanya harus melibatkan institusi lain seperti KPHI yang masih meminta pertimbangan DPR RI sebelum diumumkan. Sedangkan KMHI melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Keuangan. Yang jelas, akunya, Kemenag sudah berbuat.

Ia menambahkan, sebulan setelah pihaknya menyampaikan surat kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahan KPK dan wakil Pimpinan KPK, tiga kali surat pada tanggal 8 dan 17 September serta 13 Desember 2012 belum dijawab KPK.

Terkait dengan pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi Kemenag perlu melakukan moratorium pendaftaran haji, Anggito menyatakan, dalam 'action plan' tidak ada butir tertulis tentang itu. Hal itu hanya wacana untuk menghentikan pendaftaran calon haji dengan membayar uang muka.

Kemenag terus melakukan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk prosedur pendaftaran, masalah kuota, integrasi sistem informasi haji, dan sebagainya.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/11/mggji7-soal-haji-anggito-bilang-kemenag-tak-tinggal-diam

Dirjen PHU Akui 75 Persen Rekomendasi KPK Selesai


                                     Republika/Agung Supri
Dirjen PHU Akui 75 Persen Rekomendasi KPK Selesai
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan Kementerian Agama tidak menjalankan rekomendasi hasil kesepakatan dengan KPK dibantah keras Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

Direktur Jenderal PHU, Anggito Abimanyu, mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari kesepakatan dengan KPK Agustus tahun lalu.

Bahkan, kata Anggito, dari 48 Action Plan yang direkomendasikan, 75 persen selesai dilakukan. “Artinya, tudingan KPK bahwa Dirjen PHU tidak melaksanakan action plan yang direkomendasikan tidak benar,” kata Anggito, Jumat (11/1).

Menurut KPK, kata Anggito, PHU belum melaksanakan rekomendasi dianntaranya, belum adanya peraturan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2008.

Selain itu, PHU juga belum membuat ketentuan yang mengatur sumber pendanaan setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri.

KPK juga menuding belum ada standar komponen 'indirect cost dalam BPIH, tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), Pembentukan Pengawas Haji Independen (KPHI), ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Jeddah serta belum dilaksanakannya pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji.

"Lebih dari 75 persen action plan telah diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk di-review bersama," kata Anggito.

Anggito menegaskan, setiap pemenuhan action plan, PHU selalu meminta untuk dilakukannya review bersama KPK. Namun, hingga hari ini KPK masih enggan untuk menyediakan waktunya.

Pemenuhan action plan itu, kata Anggito, selalu disertai surat pada pimpinan KPK. Bahkan, sudah tiga kali Ditjen PHU mengirim surat pada KPK sejak adanya kesepakatan.

Menurut Anggito, sistem pemenuhan action plan memang ada review bersama. Sebab, sifat kesepakatan antara KPK dan Ditjen PHU hanyalah rekomendasi.

Tiga surat yang sudah dikirimkan Ditjen PHU kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahaan KPK dan Wakil Ketua Pimpinan KPK antara lain surat nomor DJ/Set.VII/2/PS.00/7894/2012 tertanggal 8 September 2012, Surat No. DJ/Set.VII/2/PS.00/7915/2012 tanggal 17 September 2012 dan surat No. DJ/Set.VII/2/PS.00/1079/2012 tanggal 13 Desember 2012.

Namun, pada tanggal 28 Desember 2012, KPK melayangkan surat pada Ditjen PHU tentang tidak adanya implementasi action plan oleh Ditjen PHU.

Anggito mengakui, memang masih ada yang belum bisa dilaksanakann dari 48 action plan tersebut. Sebab, beberapa poin dari rekomendasi di luar kewenangan Ditjen PHU dan Kementerian Agama, yaitu pembentukan KPHI dan KMHI.

Anggito berharap, kasus ini hanyalah adanya salah pengertian. Sebab, isu dan wacana soal Ditjen PHU dinilai bebal untuk perbaikan mulai sejak Desember lalu, padahal Ditjen PHU sudah memenuhi action plan tersebut.

Meskipun belum di-review bersama. Namun, permintaan pemenuhan sudah dijalankan. Bahkan, Anggito menilai, KPK perlu memperkuat koordinasi secara internal atas masalah ini.

"KPK perlu koordinasi internal. Kami sudah menjalankan, memang belum di-review, tapi permintaan review sudah dijalankan," tegas dia.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/11/mggvcu-dirjen-phu-akui-75-persen-rekomendasi-kpk-selesai

Kamis, 10 Januari 2013

Menag Ancam Mundur Jika Badan Khusus Haji Dibentuk


                               Antara
Menag Ancam Mundur Jika Badan Khusus Haji Dibentuk
Menag Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil evaluasi beberapa pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh merujuk pada pemisahan antara regulator dan eksekutor. Pasalnya, selama regulator dan eksekutor berada seatap, kekurangan penyelenggaraan haji akan terus berulang.

Bahkan, Komisi Pengawasan Haji dan Umroh Indonesia (KPHUI) menilai, penyelesaian satu-satunya untuk perbaikan penyelenggaraan haji harus dengan langkah radikal. Yaitu dengan merevisi Undang-undang yang ada. Tujuannya, untuk memisahkan antara pengawas dan pelaksanan ibadah haji. Saat ini, pengawas dan pelaksana ibadah haji berada di Kementerian Agama.

Namun, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menolak ide pembentukan badan khusus haji ini. Menurut Suryadharma, ide pembentukan badan khusus itu tidak memiliki keunggulan dibanding Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh saat ini.

Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pesimis badan khusus haji mampu menyelesaikan tugas-tugas penyelenggaraan haji yang sudah berjalan selama ini. Bahkan, kalaupun badan itu dibentuk, dalam waktu dua tahun belum mampu memikul beban penyelenggaraan haji dan umroh di Indonesia.

Terlebih, lanjut dia, Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Menurut Suryadharma Ali, justru kalau dibentuk badan khusus haji yang baru, 210 ribu jamaah haji Indonesia menanggung risiko pemberangkatan. "Saya akan mundur jika dibentuk badan khusus haji itu," ungkap Suryadharma Ali.

Namun, ia tidak menampik kalau ada pihak yang mau berdiskusi panjang membentuk badan ini. Sebab, sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum melihat adanya keunggulan dari badan khusus yang digembar-gemborkan pihak luar Kementerian Agama.

Kalau alasan pembentukannya untuk memisahkan regulator dan eksekutor di Kemenag, bukan alasan yang mendasar. Sebab, menurut Suryadharma Ali, tidak ada masalah dengan hal itu. "Jadi memang regulator dan eksekutor itu alasannya, tapi memangnya ada apa dengan itu," tanya Suryadharma.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/10/mgeiud-menag-ancam-mundur-jika-badan-khusus-haji-dibentuk