Senin, 15 Juli 2013

Pemerintah Umumkan Jamaah Haji Berangkat dan Tunda


Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu
                                      Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag akhirnya mengumumkan nama-nama jamaah haji yang masuk dalam daftar berangkat dan tunda untuk tahun ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, jumlah jamaah haji yang berangkat tahun 1434 H/2013 M usai pemotongan 20 persen kuota haji sebanyak 168.800 orang.
Angka itu, jelas Anggito, terdiri dari jumlah jemaah haji reguler berjumlah 155.200 jamaah dan 13.600 jamaah haji khusus. "Hasil pemotongan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru tentang kriteria keberangkatan jamaah haji dan keputusan Dirjen PHU," ujar Anggito, Senin (15/7).
Anggito menghimbau masyarakat untuk melihat daftar nama tersebut dengan mengakses alamat www.haji.kemenag.go.id. Hasil verifikasi terhadap haji reguler terdapat 575 jemaah haji lunas yang menunda keberangkatannya. Jamaah yang tertunda ini karena mereka sudah berhaji atau jamaah yang terpisah dari keluarga inti. Baik anak dan orang tua mau pun suami istri serta mereka yang dengan alasan sakit dan batal. Sementara 575 jemaah lunas tunda tersebut menjadi prioritas keberangkatan pada musim haji 1435 H/2014 M.
Kemudian untuk hasil verifikasi terhadap jemaah haji khusus, terdapat 594 jemaah yang menunda keberangkatan karena sudah berhaji, terpisah keluarga inti dan alasan kesehatan. Ke 594 jemaah haji khusus yang telah lunas tersebut kemudian menjadi prioritas pada keberangkatan tahun depan 1435 H/2014 M. "Pada tahun ini tidak terdapat sisa kuota nasional untuk haji reguler dan haji khusus," tegas Anggito.
Ia menegaskan, proses penetapan jemaah haji yang berangkat mau pun tunda sepenuhnya dilakukan sistem, tidak ada campur tangan manusia. Demikian juga pengisian terhadap kekosongan porsi dilakukan dengan cara memasukkan nomor urut porsi dengan cara otomatis. Dengan penetapan calon jemaah haji berangkat ini, sudah tidak terdapat lagi kuota haji nasional. Baik reguler maupun khusus.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar