Sabtu, 29 Desember 2012

Potong Antrean Haji, Kemenag Kaji Jurus Prioritas

                                        Antara
Potong Antrean Haji, Kemenag Kaji Jurus Prioritas
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana mengubah sistem penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2013. Salah satu yang menjadi fokus yakni memangkas jumlah anterean keberangkatan tersebut. Upaya perubahan mekanisme tersebut didiskusikan dalam Seminar Nasional Perhajian di Convention Hall Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu (22/12).

Direktur Jendral Penyelenggaran Haji dan Umrah, Kemenag, Anggito Abimanyu mengatakan, masyarakat memang kerap kali mengeluhkan sistem penyelenggaraan haji, terlebih, soal antrean.

"Ada beberapa upaya yang telah kami siapkan, mudah-mudahan dapat mengurangi jarak waktu keberangkatan para calon jamaah," kata Anggito pada Republika usai membawakan materi seminarnya.

Dia mengatakan, rata-rata jarak anterian tersebut bisa mencapai 10 tahun. Pasalnya, jumlah pendaftar setiap tahunnya terus meningkat. Untuk tahun ini saja, menurutnya, ada sekitar 1,9 juta para calon jamaah haji yang menunggu diberangkatkan.

Dengan masalah tersebut, Anggito menyatakan, nantinya pihak Kemenag akan berupaya melakukan penambahan jumlah kuota, mengurangi dana talangan haji dan membuat prioritas bagi masyarakat yang belum melaksanakan ibadah tersebut.

Kami masih melakukan kajian atas sistem itu, agar mereka yang pernah menunaikan ibadah haji, tidak berangkat dua kali," ujarnya.

Namun, sistem itu masih dalam proses perancangan. Dia berharap, di tahun 2013 nanti, regulasi penyeleksian tersebut dapat berjalan guna mengurangi anterian calon jemaah haji.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/12/12/22/mff6lp-potong-antrean-haji-kemenag-kaji-jurus-prioritas

Inilah Lima Program Haji 2012/2013


Inilah Lima Program Haji 2012/2013
Ribuan jamaah haji melontar jumrah, yakni melempar batu pada pilar yang melambangkan setan di Mina dekat kota suci Makkah, Jumat (26/10). (Hassan Ammar/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu memaparkan lima pilar yang menjadi fokus program haji yang akan dilakukan Kementerian Agama pada periode 2012/2013 ini.

Hal itu dipaparkannya pada Seminar Nasional Perhajian Tahun 2012 bertema 'Perhajian: Evaluasi dan Tantangan' di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (22/12) pagi.

Inilah 5 program tersebut

1. Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM (2012)
2. Optimalisasi pengelolaan dana (2012)
3. Modernisasi sistem informasi haji (2012)
4. Peningkatan program manasik ibadah haji dan petugas haji Kementerian Agama serta pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Perusahaaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) (mulai 2012)
5. Revitalisasi asrama haji dan aset haji (2013)

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/12/12/22/mfevqb-inilah-lima-program-haji-20122013

Kemenag: Tutup Pendaftaran Haji? Tidak Mungkin

Sri Ilham Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, YOGAKARTA  Kementerian Agama menegaskan tidak mungkin melakukan moratorium pendaftaran haji saat ini meskipun saat ini antrean haji saat ini telah mencapai 16 tahun. Sesuai aturan perundang-undangan, yaitu UU nomor 13 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2012 hal tersebut tidak dimungkinkan.

"Peraturannya tidak memungkinkan. Jika pendaftaran haji ditutup maka kami akan dituntut masyarakat," ujar Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, pada Seminar Nasional Perhajian Tahun 2012 bertema 'Perhajian: Evaluasi dan Tantangan' di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (22/12).

Menurut Sri, Kementerian Agama sudah berusaha seoptimal mungkin memberikan keringanan sebesar-besarnya kepada para jamaah haji. Meskipun realistasnya sewa rumah di Mekkah dan biaya penerbangan ke Mekkah mengalami kenaikan, Kementerian Agama tidak membebankan kenaikan tersebut kepada jamaah haji.

"Kita mengembalikan manfat dari setoran awal (jamaah haji) dalam bentuk pelayanan. Jadi tidak ada dana yang digunakan untuk Kementerian Agama," tutur Sri.

Pernyataan Sri tersebut disetujui Wakil Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (HIMPUH) Rustam Sumarna. Menurutnya, moratorium hanya akan menyebabkan masalah muncul di kemudian hari.


"Bayangkan jika saat ini pendaftaran ditutup, kemudian suatu hari dibuka kembali. Maka jumlah pendaftar akan sangat besar bak air bah. Hal itu juga menciptakan ketidakadilan," katanya.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/12/12/22/mff4ao-kemenag-tutup-pendaftaran-haji-tidak-mungkin

Penyelenggaraan Haji 2013 Akan Berubah

                   Republika/Agung Supriyanto
Penyelenggaraan Haji 2013 Akan Berubah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA –- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana mengubah sistem penyelenggaraan ibadah haji  pada tahun 2013. Upaya perubahan mekanisme tersebut didiskusikan dalam Seminar Nasional Perhajian di Convention Hall Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu (22/12).

Direktur Jendral Penyelenggaran Haji dan Umrah, Kemenag, Anggito Abimanyu mengatakan, masyarakat memang kerap kali mengeluhkan sistem penyelenggaraan haji, terlebih soal antrean keberangkatan. Karena itu, dia mengatakan, nantinya di tahun 2013, pihaknya akan memangkas jumlah antrean tersebut.

“Ada beberapa upaya yang telah kami siapkan.Mudah-mudahan dapat mengurangi jarak waktu keberangkatan para calon jamaah,” kata Anggito pada Republika usai membawakan materi seminarnya.

Dia mengatakan, rata-rata jarak antrean tersebut bisa mencapai 10 tahun. Pasalnya, jumlah pendaftar setiap tahun terus meningkat. Untuk tahun ini saja, menurutnya, ada sekitar 1,9 juta para calon jamaah haji yang menunggu diberangkatkan.

Dengan masalah tersebut, ia menyatakan, nantinya pihak Kemenag akan berupaya melakukan penambahan kuota, mengurangi dana talangan haji, dan membuat prioritas bagi masyarakat yang belum melaksanakan ibadah tersebut.

“Kami masih melakukan kajian atas sistem itu. Agar mereka yang pernah menunaikan ibadah haji, tidak berangkat dua kali,” ujarnya.

Saat ini, sistem tersebut masih dalam proses perancangan. Anggito berharap, tahun 2013 nanti, regulasi penyeleksian tersebut dapat berjalan guna mengurangi anterian calon jemaah haji.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/12/12/22/mff69q-penyelenggaraan-haji-2013-akan-berubah

Rabu, 26 Desember 2012

Anggito: Kemenag Membuka Diri untuk Perbaikan Haji

                        Antara
Anggito: Kemenag Membuka Diri untuk Perbaikan Haji
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.

 

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menegaskan pihaknya membuka diri untuk menerima pemikiran cerdas dari penggiat haji dan umrah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam melayani jamaah haji.

"Dewasa ini tantangan penyelenggaraan haji makin besar. Untuk menghadapinya tahun depan pemerintah menggelar lima pilar perbaikan,"
kata Anggito di Jakarta, Minggu.

Lima pilar perbaikan yakni reformasi birokrasi, optimalisasi pengelolaan dana haji, modernisasi sistem informasi haji, peningkatan manasik haji, dan revitalisasi asrama haji dan aset-aset haji.

Lima pilar penyelenggaraan haji dibahas Anggito saat seminar nasional haji bertajuk "Perhajian: Evaluasi dan Tantangan" di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu (22/12).

Diakui Anggito, akhir-akhir ini, dari lima pilar di tersebut, yang paling disorot publik dalam penyelenggaraan haji, adalah menajemen pengelolaan dana haji.

''Dana haji yang tersimpan dari hasil setoran awal jamaah kurang lebih sekitar Rp43,5 trilyun. Pengelolaan outstanding dana haji sebesar itu untuk mengurangi beban jemaah dalam membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi, subsidi biaya itu diberikan untuk peningkatan pelayanan,'' katanya.

Pengelolaan dana, sambung Anggito, diprioritaskan penempatannya melalui instrumen investasi berbasis syariah. ''Ditempatkan di sana supaya nilai manfaat buat jamaah bisa optimal. Ujrahnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas jemaah secara langsung (direct cost). Langkah ini akan menghasilkan multiplier effect, antara lain adalah memperluas basis pembiayaan anggaran negara. Dan, mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia,'' ucapnya.

Untuk itulah, ungkap dia, diperlukan sistem pengelolaan dana, karena semakin banyak dana itu terkumpul, nanti akan semakin rumit.

"Terutama menjaga pengelolaan dana haji itu agar amanah, jauh dari fitnah. Dan, tentunya tidak merugikan jamaah," katanya.


Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/12/12/23/mfgqpy-anggito-kemenag-membuka-diri-untuk-perbaikan-haji

Sabtu, 23 Juni 2012

Penetapan BPIH Diharapkan Sebelum Ramadhan

Foto



Jakarta (Pinmas)—Sebelum bulan suci Ramadhan diharapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1433 H/ 2012 sudah ditetapkan Komisi VIII DPR, sehingga calon jamaah haji dapat segera melunasinya. Demikian dikemukakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (20/6) malam.
“Sebentar lagi memasuki Ramadhan, masyarakat (calon jamaah haji) tentu konsentrasi untuk pembiayaan Ramadhan dan lebaran, disisi lain mereka harus melunasi haji, kalau memang BPIH bisa diputuskan jauh-jauh hari akan bisa meringankan keuangan mereka,” kata Menag kepada pers usai membuka rapat kerja nasional (Rakernas) Kementerian Agama tahun 2012.
Menag mengatakan, jamaah haji Indonesia mulai berangkat ke Tanah Suci pada 23 September, namun BPIH sampai hari ini belum diputuskan DPR, walaupun demikian persiapan pelayanan jamaah sudah dilakukan dengan baik. “Sejauh ini masalah yang masih dibahas sehingga belum bisa ditetapkan adalah biaya pemondokan,” ujarnya.
Menag juga mengatakan bahwa pihaknya tak mengambil keuntungan dari dana haji yang disimpan melalui rekening atas nama Menteri Agama. Jajaran Kemenag tak sepeser pun mengambil untung dari dana haji yang tersimpan di sejumlah bank penerima setoran (BPS) haji.
Untuk mengamankan dana haji, pihaknya sudah menarik dana yang tersimpan di sejumlah bank. Dana setoran haji itu kemudian disimpan ke sukuk. Alasannya, jika bank mengalami bankrut, jaminan dana haji yang besarnya triliunan rupiah itu hanya sebesar Rp 2 miliar. Ia mengatakan, dana haji yang tersimpan di Sukuk pada 2009 mencapai Rp 2,7 triliun. Pada 2012 sudah mencapai Rp 33 triliun. “Dana sebesar itu aman karena dijamin oleh pemerintah,” tandasnya.
Mengenai tambahan kuota haji, Menteri Agama mengatakan sampai saat ini pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengabulkan permintaan RI sebanyak 30 ribu orang. “Kita minta tambahan 30 ribu, biasanya diberi tambahan kuota 10 ribu orang,” ucapnya.
Tahun ini, lanjutnya, Kemenag tetap berkomitmen memprioritaskan jemaah lanjut usia, terutama berusia 80 tahun ke atas. Hal ini dilakukan guna menekan daftar tunggu yang panjang bagi calon haji usia lanjut. Tentang mekanismenya, akan diatur sedemikian rupa.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pemda yang ikut memberikan sumbangan nyata bagi kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Tetapi ia minta agar koordinasi tetap ditingkatkan dengan jajaran Kemenag, seperti untuk pelaksanaan transportasi di tanah air dan Arab Saudi. Jika pemda memberikan katering gratis maka hendaknya juga dikomunikasikan dengan petugas Kemenag.
Rakernas berlangsung 20-22 Juni 2012 ini diikuti seluruh pejabat eselon I dan II. kakanwil dan kakanmenag kabupaten/kota, serta pimpinan perguruan tinggi agama, hadir pula Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar MA dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dengan mengangkat tema Meningkatkan Komitmen Kementerian Agama dalam Mewujudkan Tahun Kinerja dan Prestasi.
Pada Rakernas itu akan dibahas Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang organisasi dan tata kerja kementerian, juga membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, pengendalian program prioritas pendidikan Islam (BOS, beasiswa, rehabilitasi dan tunjangan), pokok-pokok RUU tentang Perguruan Tinggi. (ks)

Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=96975

Sabtu, 02 Juni 2012

Bolehkah Berdagang Sambil Menunaikan Haji?




Sejumlah jamaah calon haji membeli aneka penganan dan 
lauk pauk yang digelar oleh pedagang kaki lima di depan 
tempat pemondokan di kawasan Misfalah, Makkah, 
Arab Saudi. Foto: Antara.

REPUBLIKA.CO.ID – Para ulama berpendapat, dibenarkan bagi jamaah haji berdagang sambil menunaikan ibadah hajinya atau umrah.

Hal tersebut berdalil dari perkataan Ibnu Abbas, “Permulaan Islam manusia sering berjual-beli di Mina, di Arafah, dan di Pasar Azil Majaz (suatu tempat di dekat Arafah) pada musim haji.

Kemudian mereka tidak lagi berani jual-beli dalam keadaan sedang ihram. Maka Allah menurunkan firman-Nya,“Tidak ada dosa atas kamu dalam mencari keutamaan pada Tuhan-Mu di musim-musim haji.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i).

Riwayat ini memberi kesan, bahwa berjual-beli di masa haji adalah suatu kebolehan. Sedang yang utama pekerjaan tersebut sebaiknya ditinggalkan. Hal itu bertujuan agar lebih khusyuk untuk beribadah kepada Allah.

Ibnu Abbas, saat menafsirkan firman Allah tersebut berkata, “Para sahabat tidak mau berjual-beli di Mina, karenanya mereka disuruh berjual-beli setelah wukuf di Arafah.” (HR. Abu Daud).

Abu Umamah At-Tatnimi menanyakan kepada Ibnu Umar, “Sesungguhnya akulah orang yang menyewakan kendaraan untuk ditunggangi oleh orang-orang yang mengerjakan haji, sedangkan aku sendiri mengerjakan haji. Tetapi ada orang-orang yang mengatakan, bahwa tidak memperoleh haji itu.”

Maka berkatalah Ibnu Umar, “Bukanlah engkau melakukan ihram, mengucapkan talbiyah, melakukan tawaf, bertfadhah dari Arafah, dan melempar jumrah?”

Aku menjawab, “Ya, saya lakukan yang demikian.”

“Kalau demikian kamu memperoleh haji. Pernah seorang taki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan menanyakan seperti pertanyaanmu ini. Maka Nabi berdiam diri, hingga turun ayat ini, “Tiada dosa atas kamu mencari keutamaan dari Tuhan-Mu.”

Kemudian Nabi menyuruh memanggil orang yang bertanya itu dan membacakan ayat ini kepadanya. Nabi berkata, “Engkau memperoleh haji.” (HR. Abu Daud dan Said Ibnu Mansur).

Menurut penelitian Al-Munziri, Abi Umamah ini tidak dikenal namanya. Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Saya mengambil upah dari orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji dan saya sendiri sedang mengerjakan haji bersama mereka. Apakah saya memperoleh pahala?”

Ibnu Abbas menjawab, “Ya, serta membacakan firman Allah, “Mereka itu memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan dan Allah senantiasa cepat hisabnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Pedoman Haji oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

http://www.jurnalhaji.com/2012/06/01/bolehkah-berdagang-sambil-menunaikan-haji/

Selasa, 22 Mei 2012

Perbedaan Haji Khusus dan Haji Non Kuota


JEDDAH - Banyak calon jamaah haji yang ingin mengikuti haji khusus akan tetapi malah 'terpeleset' mengikuti haji non kuota. Mereka mengira yang diikutinya haji khusus mengeluarkan uang hingga   Rp 60 juta.

Padahal penyelenggara haji non kuota tidak terdaftar di Kementerian Agama, berpotensi menelantarkan jamaah. Karenanya, jamaah diimbau untuk mengenal dengan baik haji khusus dan haji non kuota.

Kepala Daker Jeddah, Ahmad Abdullah, menjelaskan ada beberapa perbedaan antara haji khusus dan haji non kuota. Pertama, haji non kuota tidak mendapatkan nomor porsi sebagaimana didapatkan haji khusus dan haji reguler.

Kedua, haji non kuota tidak mendapatkan DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji). Ketiga, haji non kuota tidak mendapatkan identitas berupa gelang perak yang berisikan nama, nomor kloter, dan nomor paspor.

Kabid Bidang Haji Khusus, Cecep Nursamsi, menambahkan, dalam visa yang diberikan untuk haji non kuota tidak terdapat lembaga penyelenggara ibadah haji.

Haji non kuota biasanya diorganisir beberapa orang yang memiliki kenalan orang Indonesia yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, untuk booking hotel di Madinah dan Makkah. Mereka juga punya kolega yang bisa mendapatkan visa haji di Kedubes Arab Saudi.

Rombongan jamaah non kuota dari Ipah Grup yang terpantau okezone dipimpin orang-orang yang berpengalaman. Mereka sudah tiga kali melakukan hal yang sama. Bahkan, mereka mengerti bagaimana mengurus administrasi untuk mendapatkan transportasi ke Naqabah dan membayar general service selama di Arab Saudi.

Abdullah mengaku tidak bisa memberi tindakan apa-apa, karena mereka mendapatkan visa dan legal untuk masuk Arab Saudi. Tetapi, pengalaman sebelumnya jamaah non kuota terlantar. Seperti musim haji tahun lalu, jamaah non kuota tidak memiliki maktab selama di Arafah.

Menurut Abdullah, jamaah non kuota ini sangat berpotensi terlantar karena penyelenggaranya tidak diketahui kementerian agama. Salah satu langkah preventif yang dilakukan PPIH adalah dengan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap penyelengara, agar ketika jamaah terlantar, Kemenag tahu siapa yang bertanggung jawab. "Mereka kan juga saudara sebangsa juga," katanya. (ahm)

Sumber: http://haji.okezone.com/read/2011/10/20/398/517939/inilah-perbedaan-haji-khusus-dan-haji-non-kuota

Batas Akhir Pelunasan BPIH Khusus Tahap Pertama