Sabtu, 23 Juni 2012

Penetapan BPIH Diharapkan Sebelum Ramadhan

Foto



Jakarta (Pinmas)—Sebelum bulan suci Ramadhan diharapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1433 H/ 2012 sudah ditetapkan Komisi VIII DPR, sehingga calon jamaah haji dapat segera melunasinya. Demikian dikemukakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (20/6) malam.
“Sebentar lagi memasuki Ramadhan, masyarakat (calon jamaah haji) tentu konsentrasi untuk pembiayaan Ramadhan dan lebaran, disisi lain mereka harus melunasi haji, kalau memang BPIH bisa diputuskan jauh-jauh hari akan bisa meringankan keuangan mereka,” kata Menag kepada pers usai membuka rapat kerja nasional (Rakernas) Kementerian Agama tahun 2012.
Menag mengatakan, jamaah haji Indonesia mulai berangkat ke Tanah Suci pada 23 September, namun BPIH sampai hari ini belum diputuskan DPR, walaupun demikian persiapan pelayanan jamaah sudah dilakukan dengan baik. “Sejauh ini masalah yang masih dibahas sehingga belum bisa ditetapkan adalah biaya pemondokan,” ujarnya.
Menag juga mengatakan bahwa pihaknya tak mengambil keuntungan dari dana haji yang disimpan melalui rekening atas nama Menteri Agama. Jajaran Kemenag tak sepeser pun mengambil untung dari dana haji yang tersimpan di sejumlah bank penerima setoran (BPS) haji.
Untuk mengamankan dana haji, pihaknya sudah menarik dana yang tersimpan di sejumlah bank. Dana setoran haji itu kemudian disimpan ke sukuk. Alasannya, jika bank mengalami bankrut, jaminan dana haji yang besarnya triliunan rupiah itu hanya sebesar Rp 2 miliar. Ia mengatakan, dana haji yang tersimpan di Sukuk pada 2009 mencapai Rp 2,7 triliun. Pada 2012 sudah mencapai Rp 33 triliun. “Dana sebesar itu aman karena dijamin oleh pemerintah,” tandasnya.
Mengenai tambahan kuota haji, Menteri Agama mengatakan sampai saat ini pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengabulkan permintaan RI sebanyak 30 ribu orang. “Kita minta tambahan 30 ribu, biasanya diberi tambahan kuota 10 ribu orang,” ucapnya.
Tahun ini, lanjutnya, Kemenag tetap berkomitmen memprioritaskan jemaah lanjut usia, terutama berusia 80 tahun ke atas. Hal ini dilakukan guna menekan daftar tunggu yang panjang bagi calon haji usia lanjut. Tentang mekanismenya, akan diatur sedemikian rupa.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pemda yang ikut memberikan sumbangan nyata bagi kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Tetapi ia minta agar koordinasi tetap ditingkatkan dengan jajaran Kemenag, seperti untuk pelaksanaan transportasi di tanah air dan Arab Saudi. Jika pemda memberikan katering gratis maka hendaknya juga dikomunikasikan dengan petugas Kemenag.
Rakernas berlangsung 20-22 Juni 2012 ini diikuti seluruh pejabat eselon I dan II. kakanwil dan kakanmenag kabupaten/kota, serta pimpinan perguruan tinggi agama, hadir pula Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar MA dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dengan mengangkat tema Meningkatkan Komitmen Kementerian Agama dalam Mewujudkan Tahun Kinerja dan Prestasi.
Pada Rakernas itu akan dibahas Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang organisasi dan tata kerja kementerian, juga membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, pengendalian program prioritas pendidikan Islam (BOS, beasiswa, rehabilitasi dan tunjangan), pokok-pokok RUU tentang Perguruan Tinggi. (ks)

Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=96975

Sabtu, 02 Juni 2012

Bolehkah Berdagang Sambil Menunaikan Haji?




Sejumlah jamaah calon haji membeli aneka penganan dan 
lauk pauk yang digelar oleh pedagang kaki lima di depan 
tempat pemondokan di kawasan Misfalah, Makkah, 
Arab Saudi. Foto: Antara.

REPUBLIKA.CO.ID – Para ulama berpendapat, dibenarkan bagi jamaah haji berdagang sambil menunaikan ibadah hajinya atau umrah.

Hal tersebut berdalil dari perkataan Ibnu Abbas, “Permulaan Islam manusia sering berjual-beli di Mina, di Arafah, dan di Pasar Azil Majaz (suatu tempat di dekat Arafah) pada musim haji.

Kemudian mereka tidak lagi berani jual-beli dalam keadaan sedang ihram. Maka Allah menurunkan firman-Nya,“Tidak ada dosa atas kamu dalam mencari keutamaan pada Tuhan-Mu di musim-musim haji.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i).

Riwayat ini memberi kesan, bahwa berjual-beli di masa haji adalah suatu kebolehan. Sedang yang utama pekerjaan tersebut sebaiknya ditinggalkan. Hal itu bertujuan agar lebih khusyuk untuk beribadah kepada Allah.

Ibnu Abbas, saat menafsirkan firman Allah tersebut berkata, “Para sahabat tidak mau berjual-beli di Mina, karenanya mereka disuruh berjual-beli setelah wukuf di Arafah.” (HR. Abu Daud).

Abu Umamah At-Tatnimi menanyakan kepada Ibnu Umar, “Sesungguhnya akulah orang yang menyewakan kendaraan untuk ditunggangi oleh orang-orang yang mengerjakan haji, sedangkan aku sendiri mengerjakan haji. Tetapi ada orang-orang yang mengatakan, bahwa tidak memperoleh haji itu.”

Maka berkatalah Ibnu Umar, “Bukanlah engkau melakukan ihram, mengucapkan talbiyah, melakukan tawaf, bertfadhah dari Arafah, dan melempar jumrah?”

Aku menjawab, “Ya, saya lakukan yang demikian.”

“Kalau demikian kamu memperoleh haji. Pernah seorang taki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan menanyakan seperti pertanyaanmu ini. Maka Nabi berdiam diri, hingga turun ayat ini, “Tiada dosa atas kamu mencari keutamaan dari Tuhan-Mu.”

Kemudian Nabi menyuruh memanggil orang yang bertanya itu dan membacakan ayat ini kepadanya. Nabi berkata, “Engkau memperoleh haji.” (HR. Abu Daud dan Said Ibnu Mansur).

Menurut penelitian Al-Munziri, Abi Umamah ini tidak dikenal namanya. Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Saya mengambil upah dari orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji dan saya sendiri sedang mengerjakan haji bersama mereka. Apakah saya memperoleh pahala?”

Ibnu Abbas menjawab, “Ya, serta membacakan firman Allah, “Mereka itu memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan dan Allah senantiasa cepat hisabnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Pedoman Haji oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

http://www.jurnalhaji.com/2012/06/01/bolehkah-berdagang-sambil-menunaikan-haji/