Senin, 15 Juli 2013

Setoran Biaya Haji Tak Sesuai Syariah


Jakarta, NU Online
Proses setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berlangsung selama ini tidak sesuai dengan syara’. Karena, akad yang digunakan saat setoran tidak sesuai dengan maksud pemiliknya.

“Akadnya termasuk ijarah atau wadi‘ah fasidah,” kata Staf Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi dalam sidang pleno.

Putusan itu merupakan hasil bahtsul masail nasional LBM PBNU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7).

Forum diikuti oleh Syuriyah PWNU se-Indonesia dan utusan dari sejumlah pesantren. Mereka menilai, pemilik dana BPIH sesudah disetor ke rekening Kemenag adalah calon jamaah haji. Sementara pemilik manfaat atau imbalan dari hasil pengelolaan dana BPIH yang telah disetor juga calon jamaah haji.

Kalau calon jamaah haji pemilik dana BPIH, maka pengelolaan dana oleh Kemenag bersifat tasharruf fudluliTasharruf fudluliialah praktik pengelolaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Untuk itu, LBM PBNU mengusulkan akad wakalah antara calon jamaah haji dan Kemenag. Akad wakalah itu dituangkan dalam form dan dibaca oleh calon jamaah haji. Akad wakalah menyatakan pelimpahan wewenang calon jamaah kepada Kemenag untuk mengelola dan menggunakan dana BPIH untuk ibadah haji.

Usulan ini dimaksudkan agar penggunaan dana BPIH dan ibadah haji jamaah pengguna dana tersebut sesuai dengan syariah.


Sumber: http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45792-lang,id-c,nasional-t,Setoran+Biaya+Haji+Tak+Sesuai+Syariah-.phpx

Terkait Sisa DOH, Kemenag RI Wajib Minta Ridha Jamaah Haji



Jakarta, NU Online
Sehubungan Dana Optimalisasi Haji (DOH), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) wajib minta ridha jamaah haji. Ridha ditujukan agar jamaah merestui Kemenag RI dalam pengelolaan kelebihan DOH.

“Karena pada dasarnya dana kelebihan optimalisasi haji merupakan hak milik jamaah,” kata staf Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi dalam sidang pleno.

Permintaan ridha dimaksudkan agar pengelolaan sisa DOH oleh Kemenag RI sesuai dengan syar’iat.

Sidang pleno menutup kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7).

Kepemilikan dana kelebihan optimalisasi haji didasarkan pada kepemilikan DOH. Pemilik DOH yang disetorkan jamaah di awal untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah jamaah haji itu sendiri.

Sementara jamaah haji memberikan hak pengelolaan BPIH kepada Kemenag RI. Dalam hal ini, kedua pihak menggunakan akad wakalah. Akad wakalah dalam hal ini sebuah praktik di mana calon jamaah haji mewakilkan kepada Kemenag RI atau Menteri Agama untuk mengelola BPIH bagi kepentingan ibadah haji.

Kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU dihadiri oleh pengurus Syuriyah PWNU se-Indonesia, sejumlah pengurus Syuriyah PBNU, dan utusan beberapa pesantren.


Sumber:
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45856-lang,id-c,nasional-t,Terkait+Sisa+DOH++Kemenag+RI+Wajib+Minta+Ridha+Jamaah+Haji-.phpx

Terkait Coronavirus, Pemerintah Berharap Proses Visa Haji Tak Bermasalah


Republika
Jamaah haji Indonesia
Jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag berharap proses visa haji tidak bermasalah dan terhambat karena adanya kasus corona virus di Arab Saudi. Direktur Pelayanan Haji Kemenag Sri Ilham Lubis mengungkapkan, proses pengurusan haji dimulai sejak akhir Juni lalu hingga September nanti.
"Saat ini proses itu sudah berjalan. Jadi kita berharap proses visa haji ini tidak bermasalah karena adanya himbauan dari Arab Saudi terkait larangan jamaah yang rentan tertular," ujar Sri Ilham, Senin (15/7).
Menurutnya, pemberitaan dari Saudi sudah gencar terkait himbauan jamaah haji untuk mengantisipasi MERS (Middle East Respiratory-Syndrome) Coronavirus. Namun, ujarnya, belum ada aturan resmi dari Kerajaan Saudi terkait pelarangan pemberian visa bagi jamaah yang beresiko terpapar.
"Saat ini kita belum menerima aturan resmi dari Saudi terkait hal tersebut. Jadi belum ada pembahasan untuk aturan visa haji dan umrah untuk jamaah Indonesia," katanya. 
Namun ia memastikan akan tetap memperbaharui informasi tersebut dan memastikan kepada pemerintah Arab Saudi agar tidak menjadi masalah di kebijakan haji tahun ini.
Kedubes Arab Saudi pun belum bisa memastikan aturan tersebut. Karena Dubes dan jajarannya sedang di Riyadh dan masih berkoordinasi untuk persiapan penyelenggaraan haji. Kedubes pun tidak bisa memastikan apakah kepergian Dubes ke Saudi dalam rangka koordinasi atas aturan pembatasan visa haji dan umrah tersebut atau bukan.
"Saat ini Dubes dan jajarannya masih di Arab Saudi jadi tidak bisa memberi penjelasan hal itu," kata Sekretaris Dubes Arab Saudi, Budi Mardiyah.
Sumber:

Pemerintah Umumkan Jamaah Haji Berangkat dan Tunda


Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu
                                      Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag akhirnya mengumumkan nama-nama jamaah haji yang masuk dalam daftar berangkat dan tunda untuk tahun ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, jumlah jamaah haji yang berangkat tahun 1434 H/2013 M usai pemotongan 20 persen kuota haji sebanyak 168.800 orang.
Angka itu, jelas Anggito, terdiri dari jumlah jemaah haji reguler berjumlah 155.200 jamaah dan 13.600 jamaah haji khusus. "Hasil pemotongan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru tentang kriteria keberangkatan jamaah haji dan keputusan Dirjen PHU," ujar Anggito, Senin (15/7).
Anggito menghimbau masyarakat untuk melihat daftar nama tersebut dengan mengakses alamat www.haji.kemenag.go.id. Hasil verifikasi terhadap haji reguler terdapat 575 jemaah haji lunas yang menunda keberangkatannya. Jamaah yang tertunda ini karena mereka sudah berhaji atau jamaah yang terpisah dari keluarga inti. Baik anak dan orang tua mau pun suami istri serta mereka yang dengan alasan sakit dan batal. Sementara 575 jemaah lunas tunda tersebut menjadi prioritas keberangkatan pada musim haji 1435 H/2014 M.
Kemudian untuk hasil verifikasi terhadap jemaah haji khusus, terdapat 594 jemaah yang menunda keberangkatan karena sudah berhaji, terpisah keluarga inti dan alasan kesehatan. Ke 594 jemaah haji khusus yang telah lunas tersebut kemudian menjadi prioritas pada keberangkatan tahun depan 1435 H/2014 M. "Pada tahun ini tidak terdapat sisa kuota nasional untuk haji reguler dan haji khusus," tegas Anggito.
Ia menegaskan, proses penetapan jemaah haji yang berangkat mau pun tunda sepenuhnya dilakukan sistem, tidak ada campur tangan manusia. Demikian juga pengisian terhadap kekosongan porsi dilakukan dengan cara memasukkan nomor urut porsi dengan cara otomatis. Dengan penetapan calon jemaah haji berangkat ini, sudah tidak terdapat lagi kuota haji nasional. Baik reguler maupun khusus.
Sumber: