Senin, 15 Juli 2013

Setoran Biaya Haji Tak Sesuai Syariah


Jakarta, NU Online
Proses setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berlangsung selama ini tidak sesuai dengan syara’. Karena, akad yang digunakan saat setoran tidak sesuai dengan maksud pemiliknya.

“Akadnya termasuk ijarah atau wadi‘ah fasidah,” kata Staf Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi dalam sidang pleno.

Putusan itu merupakan hasil bahtsul masail nasional LBM PBNU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7).

Forum diikuti oleh Syuriyah PWNU se-Indonesia dan utusan dari sejumlah pesantren. Mereka menilai, pemilik dana BPIH sesudah disetor ke rekening Kemenag adalah calon jamaah haji. Sementara pemilik manfaat atau imbalan dari hasil pengelolaan dana BPIH yang telah disetor juga calon jamaah haji.

Kalau calon jamaah haji pemilik dana BPIH, maka pengelolaan dana oleh Kemenag bersifat tasharruf fudluliTasharruf fudluliialah praktik pengelolaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Untuk itu, LBM PBNU mengusulkan akad wakalah antara calon jamaah haji dan Kemenag. Akad wakalah itu dituangkan dalam form dan dibaca oleh calon jamaah haji. Akad wakalah menyatakan pelimpahan wewenang calon jamaah kepada Kemenag untuk mengelola dan menggunakan dana BPIH untuk ibadah haji.

Usulan ini dimaksudkan agar penggunaan dana BPIH dan ibadah haji jamaah pengguna dana tersebut sesuai dengan syariah.


Sumber: http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45792-lang,id-c,nasional-t,Setoran+Biaya+Haji+Tak+Sesuai+Syariah-.phpx

Terkait Sisa DOH, Kemenag RI Wajib Minta Ridha Jamaah Haji



Jakarta, NU Online
Sehubungan Dana Optimalisasi Haji (DOH), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) wajib minta ridha jamaah haji. Ridha ditujukan agar jamaah merestui Kemenag RI dalam pengelolaan kelebihan DOH.

“Karena pada dasarnya dana kelebihan optimalisasi haji merupakan hak milik jamaah,” kata staf Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi dalam sidang pleno.

Permintaan ridha dimaksudkan agar pengelolaan sisa DOH oleh Kemenag RI sesuai dengan syar’iat.

Sidang pleno menutup kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7).

Kepemilikan dana kelebihan optimalisasi haji didasarkan pada kepemilikan DOH. Pemilik DOH yang disetorkan jamaah di awal untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah jamaah haji itu sendiri.

Sementara jamaah haji memberikan hak pengelolaan BPIH kepada Kemenag RI. Dalam hal ini, kedua pihak menggunakan akad wakalah. Akad wakalah dalam hal ini sebuah praktik di mana calon jamaah haji mewakilkan kepada Kemenag RI atau Menteri Agama untuk mengelola BPIH bagi kepentingan ibadah haji.

Kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU dihadiri oleh pengurus Syuriyah PWNU se-Indonesia, sejumlah pengurus Syuriyah PBNU, dan utusan beberapa pesantren.


Sumber:
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45856-lang,id-c,nasional-t,Terkait+Sisa+DOH++Kemenag+RI+Wajib+Minta+Ridha+Jamaah+Haji-.phpx

Terkait Coronavirus, Pemerintah Berharap Proses Visa Haji Tak Bermasalah


Republika
Jamaah haji Indonesia
Jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag berharap proses visa haji tidak bermasalah dan terhambat karena adanya kasus corona virus di Arab Saudi. Direktur Pelayanan Haji Kemenag Sri Ilham Lubis mengungkapkan, proses pengurusan haji dimulai sejak akhir Juni lalu hingga September nanti.
"Saat ini proses itu sudah berjalan. Jadi kita berharap proses visa haji ini tidak bermasalah karena adanya himbauan dari Arab Saudi terkait larangan jamaah yang rentan tertular," ujar Sri Ilham, Senin (15/7).
Menurutnya, pemberitaan dari Saudi sudah gencar terkait himbauan jamaah haji untuk mengantisipasi MERS (Middle East Respiratory-Syndrome) Coronavirus. Namun, ujarnya, belum ada aturan resmi dari Kerajaan Saudi terkait pelarangan pemberian visa bagi jamaah yang beresiko terpapar.
"Saat ini kita belum menerima aturan resmi dari Saudi terkait hal tersebut. Jadi belum ada pembahasan untuk aturan visa haji dan umrah untuk jamaah Indonesia," katanya. 
Namun ia memastikan akan tetap memperbaharui informasi tersebut dan memastikan kepada pemerintah Arab Saudi agar tidak menjadi masalah di kebijakan haji tahun ini.
Kedubes Arab Saudi pun belum bisa memastikan aturan tersebut. Karena Dubes dan jajarannya sedang di Riyadh dan masih berkoordinasi untuk persiapan penyelenggaraan haji. Kedubes pun tidak bisa memastikan apakah kepergian Dubes ke Saudi dalam rangka koordinasi atas aturan pembatasan visa haji dan umrah tersebut atau bukan.
"Saat ini Dubes dan jajarannya masih di Arab Saudi jadi tidak bisa memberi penjelasan hal itu," kata Sekretaris Dubes Arab Saudi, Budi Mardiyah.
Sumber:

Pemerintah Umumkan Jamaah Haji Berangkat dan Tunda


Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu
                                      Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag akhirnya mengumumkan nama-nama jamaah haji yang masuk dalam daftar berangkat dan tunda untuk tahun ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, jumlah jamaah haji yang berangkat tahun 1434 H/2013 M usai pemotongan 20 persen kuota haji sebanyak 168.800 orang.
Angka itu, jelas Anggito, terdiri dari jumlah jemaah haji reguler berjumlah 155.200 jamaah dan 13.600 jamaah haji khusus. "Hasil pemotongan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru tentang kriteria keberangkatan jamaah haji dan keputusan Dirjen PHU," ujar Anggito, Senin (15/7).
Anggito menghimbau masyarakat untuk melihat daftar nama tersebut dengan mengakses alamat www.haji.kemenag.go.id. Hasil verifikasi terhadap haji reguler terdapat 575 jemaah haji lunas yang menunda keberangkatannya. Jamaah yang tertunda ini karena mereka sudah berhaji atau jamaah yang terpisah dari keluarga inti. Baik anak dan orang tua mau pun suami istri serta mereka yang dengan alasan sakit dan batal. Sementara 575 jemaah lunas tunda tersebut menjadi prioritas keberangkatan pada musim haji 1435 H/2014 M.
Kemudian untuk hasil verifikasi terhadap jemaah haji khusus, terdapat 594 jemaah yang menunda keberangkatan karena sudah berhaji, terpisah keluarga inti dan alasan kesehatan. Ke 594 jemaah haji khusus yang telah lunas tersebut kemudian menjadi prioritas pada keberangkatan tahun depan 1435 H/2014 M. "Pada tahun ini tidak terdapat sisa kuota nasional untuk haji reguler dan haji khusus," tegas Anggito.
Ia menegaskan, proses penetapan jemaah haji yang berangkat mau pun tunda sepenuhnya dilakukan sistem, tidak ada campur tangan manusia. Demikian juga pengisian terhadap kekosongan porsi dilakukan dengan cara memasukkan nomor urut porsi dengan cara otomatis. Dengan penetapan calon jemaah haji berangkat ini, sudah tidak terdapat lagi kuota haji nasional. Baik reguler maupun khusus.
Sumber:

Kamis, 14 Februari 2013

Biaya Haji Berpotensi Naik

Menteri Agama, Suryadharma Ali mengunjungi jamaah haji di Arafah.

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013 berpotensi mengalami kenaikan. Tapi, kenaikan biaya haji bagi jamaah haji Indonesia belum dapat dipastikan angkanya.

"Kemungkinan jumlah kenaikan berapa, sedang dihitung," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada Republika, Senin (4/2) malam.

Menurut Menteri Agama, potensi kenaikan biaya haji ini tetap ada. Penyebabnya kenaikan tersebut dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah kecenderungan harga sewa rumah yang naik.

Terlebih ada pembongkaran besar-besaran terhadap gedung-gedung di sekitar Masjidil Haram. Setidaknya 1.700 gedung yang dibongkar. Karena itu, lokasi pemondokan banyak yang mundur ke belakang. Akibatnya, pemondokan menjadi lebih jauh. Kalaupun dekat, harganya sangat mahal dan tidak terjangkau jamaah haji reguler.

Ada kemungkinan pemondokan mundur ke belakang. Permasalahan lain, pemondokan yang dulu berada di belakang dan murah sekarang menjadi mahal karena ada pembongkaran. "Pemondokan yang dulu ada di depan, sekarang posisinya berada di belakang."

Kementerian Agama tetap menargetkan lokasi pemondokan bagi jamaah haji Indonesia terjauh berada di jarak 2.500 meter dari Masjidil Haram. Artinya, target jarak tidak berubah dibanding tahun penyelenggaraan haji sebelumnya. Suryadharma juga tetap menjanjikan 100 persen jamaah ada di jarak tersebut.

Selain pemondokan, tambah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, harga tiket pesawat juga cenderung naik. Namun, pemerintah masih mengupayakan agar kenaikan harga tiket pesawat tidak terlalu signifikan.

Suryadharma menegaskan, kenaikan biaya haji akan ditekan dengan pemanfaatan dana optimalisasi jamaah selama bertahun-tahun. Artinya, sebagian kenaikan tersebut akan disubsidi dengan dana indirect cost, tidak semua menjadi beban jamaah.

"Dengan demikian, kenaikan tersebut bisa berkurang karena disubsidi lewat biaya optimalisasi atau hasil bunga dari simpanan jamaah yang bertahun-tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mengungkapkan, pihaknya tengah mengupayakan efisiensi biaya penyelenggaraan haji. Salah satunya dengan mengupayakan kontrak pemondokan jangka panjang.

Saat ini, Ditjen PHU sudah menerjunkan tim untuk menjajaki hal tersebut. Bahkan, niat untuk kontrak pemondokan jangka panjang ini juga sudah diumumkan melalui media massa di Arab Saudi.
Sampai saat ini belum ada respons. "Pemerintah sudah siap melakukan kontrak pemondokan jangka panjang maksimal tiga tahun," kata Anggito.

Ia menambahkan, selain rencana pemondokan jangka panjang, pihaknya tengah mengupayakan efisiensi biaya penerbangan. Pasalnya, biaya penerbangan ini menjadi komponen biaya terbesar direct cost. Anggito mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menurunkan biaya penerbangan.

"Unsur sewa kita pastikan, kita minimalkan. Misalnya, Garuda yang sudah membeli pesawat baru pada 2013, ini adalah bentuk penekanan harga. Penurunan harga bahan bakar ke Pertamina," ujarnya.

Anggito menegaskan, efisiensi harga bukan hanya soal murah, namun juga kesesuaian dengan layanan. Sebab, keamanan jamaah menjadi prioritas. Untuk itu, tetap harus memenuhi standar minimal.

Biaya penerbangan diindikasikan menurun karena harga minyak yang turun. Anggito tidak menampik rencana pembelian pesawat untuk lebih menekan biaya, namun hal itu masih dalam rencana jangka panjang.

BPIH tahun 2012
    Embarkasi Aceh: 3.328 dolar AS
    Embarkasi Medan: 3.388 dolar AS
    Embarkasi Padang: 3.404 dolar AS
    Embarkasi Palembang: 3.456 dolar AS
    Embarkasi Jakarta: 3.638 dolar AS
    Embarkasi Solo: 3.617 dolar AS
    Embarkasi Surabaya: 3.738 dolar AS
    Embarkasi Banjarmasin: 3.808 dolar AS
    Embarkasi Balikpapan: 3.819 dolar AS
    Embarkasi Makassar: 3.882 dolar AS
    Embarkasi Lombok: 3.857 dolar AS

 Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/02/11/mhwrw9-biaya-haji-berpotensi-naik

Selasa, 05 Februari 2013

Tahun Ini Disediakan Kloter Khusus Lansia


Jamaah Haji Lansia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ini kabar gembira bagi para calon jamaah haji dari kelompok lanjut usia (lansia). Untuk penyelenggaraan haji tahun ini, Kementerian Agama akan menyiapkan kelompok terbang (kloter) khusus bagi jamaah yang tergolong pada kelompok beresiko tinggi (risti) ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan perhatian kepada kelompok calon jamaah lansia ini menjadi sebuah kebutuhan. ''Kloter untuk lansia ini nantinya mendapatkan fasilitas khusus dalam pelayanan kesehatan karena mereka ini termasuk calon jamaah beresiko tinggi,'' kata Anggito.

Salah satu upaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada calon jamaah haji lansia ini, saat ini untuk masa tinggi di Arab Saudi durasinya juga semakin singkat. Anggito mengungkapkan durasi tersebut hanya berkisah antara 20-25 hari. Selanjutnya ia mengatakan kepada para calon jamaah lansia ini nantinya diberikan lokasi pemondokan yang lebih berdekatan dengan Masjidil Haram.  ''Selain itu mereka akan mendapatkan bimbingan haji yang khusus. Pelayanan ini karena usia mereka rata-rata sudah 83 tahun ke atas. Usia seperti itu tentunya usia berisiko tinggi dan mereka tentunya juga memiliki berbagai keterbatasan yang perlu kita permudah,'' papar Anggito.

Anggito mengatakan, pihaknya juga akan berupaya lebih meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi para calon jamaah. Pihak Kemenag akan menambah petugas kesehatan dan keamanan yang ada di Arab Saudi. Namun dia mengingatkan adanya peningkatkan pelayanan ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi penambahan biaya haji. ''Tapi kami upayakan tambahan biaya penyelenggaraan itu, tidak akan menambah BPIH yang dibayarkan calon haji. Maka akan kita usulkan dana optimalisasi setoran awal, yang tahun lalu mensubsidi Rp 9 juta per orang, maka akan kita upayakan bisa mencapai Rp 12 juta per orang pada 2013,'' katanya.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/02/01/mhik5t-tahun-ini-disediakan-kloter-khusus-lansia

2013, Lansia Jadi Prioritas Kloter Awal

Jamaah Haji Lansia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) membuat terobosan lagi untuk calon jamaah (calhaj) haji lanjut usia atau lansia. Mulai tahun ini, calhaj lansia akan menjadi prioritas awal pemberangkatan haji ke tanah suci.

Pemerintah memberi kuota prioritas untuk dapat menunaikan ibadah haji bagi lansia berumur minimal 83 tahun. Lansia yang sudah mendaftar paling lambat tahun 2012 lalu dapat kuota awal untuk diberangkatkan.

Artinya, prioritas awal pemberangkatan haji ini untuk lansia yang sudah memiliki porsi. Bukan lansia yang baru mendaftar atau belum mendaftar. Bagi pendamping juga diberlakukan aturan yang sama. 

Menurut Direktur Jenderal PHU, Anggito Abimanyu, prioritas untuk lansia ini menjadi program wajib. Namun, hal itu masih tergantung komitmen dari calhaj sendiri.

Sistemnya, pemerintah akan menawarkan pemberangkatan bagi lansia yang sudah masuk daftar tunggu dari masing-masing kantor wilayah Kementerian Agama.

Kloter lansia ini akan mengambil jatah sisa kuota yang tiap tahun menimbulkan kontroversial. Dengan adanya kloter lansia, kontroversi sisa kuota tersebut dapat diminimalisir. Sebab, sisa kuota tersebut sangat subyektif.

"Tahun ini kita akan mengurangi unsur itu dengan membuat kloter akhir lansia menjadi kloter awal," kata Anggito saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1). Harapannya, tambah Anggito, dengan itu sisa kuota dapat dipenuhi di awal. Saat ini sudah ada sekitar 2500-3000 lansia yang terdaftar.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/30/mhg0ge-2013-lansia-jadi-prioritas-kloter-awal

LDNU Soroti RUU seputar Haji

Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) merasa perlu mengadakan kajian mendalam tenang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Haji dan RUU tentang Badan Haji Indonesia.

Wakil Sekretaris PP LDNU H syaifullah Amin Syafi’i mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan umat, utamanya menyangkut pengelolaan dan penyelenggaraan haji.

“Setiap kebijakan yang terkait dengan khalayak harus dicermati secara seksama. Jangan sampai hal itu kontraproduktif dengan kemaslahatan yang semestinya menjadi semangat sebuah peraturan,” ujarnya, Selasa (5/2).

Oleh karena itu, kata Syaifullah, PP LDNU berencana menggelar forum diskusi tentang kedua RUU tersebut di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa pekan depan. Sejumlah pembicara, seperti Dirjen PHU Anggito Abinyu dan Ketua PBNU H Slamet Efendi Yusuf telah disiapkan.

Acara akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya yang berkepentingan dengan kebijakan ini. Melalui agenda ini, LDNU berharap, RUU tentang Keuangan Haji dan RUU tentang Badan Haji Indonesia dapat terumuskan lebih matang.

Sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,42320-lang,id-c,nasional-t,LDNU+Soroti+RUU+seputar+Haji-.phpx

Sabtu, 12 Januari 2013

Jika Korupsi Haji Terbukti, Menag Siap Mundur

Antara/Syaiful Arif
Jika Korupsi Haji Terbukti, Menag Siap Mundur
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Dalam laporan akhir tahun 2012, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi korupsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun. Jika temuan tersebut terbukti benar, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku siap mundur dari jabatannya.

"Kalau temuan PPATK itu terbukti, saya siap mundur dari Menag," kata Suryadharma Ali usai melayat di kediaman almarhum Kyai H Mabarun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Ketua Umum Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta PPATK membuktikan kebenaran adanya penyelewengan Kemenag dalam dana haji sebesar Rp 80 triliun itu. "Saya minta dibuktikan kebenarannya, segala macam bisa terjadi," katanya.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf melihat, sepanjang 2004-2012 ada dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. "Jadi seharusnya jamaah tidak perlu mengalami kesusahan saat berjalan dari Mekkah ke Madinah bila ada dana sebanyak itu," tutur Yusuf.

Indikasi lainnya adalah dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas. "Kenapa dana itu ditempatkan di bank X bukan bank Y, padahal bila ada selisih bunga 1 persen saja maka jumlahnya akan banyak sekali, jadi harus ada standardisasi penempatan uang tersebut," jelas Yusuf.

Hal lain terkait dengan pembelian valuta asing untuk katering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas. "Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada KPK, sehingga bukan hanya analisis, tapi memang harus sudah didalami. Selanjutnya mengenai oknum yang disuruh membeli valas dalam jumlah besar apakah tempat pembelian valasnya telah disurvei terlebih dahulu," tambah Yusuf.

Menurut Yusuf, bila bunganya mencapai Rp 2,3 triliun itu semua adalah uang jamaah haji yang perlu didalami. Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, tetapi digunakan untuk merenovasi kantor dan membeli kendaraan operasional. "Kenapa bukan uang dari Kementerian? Hal seperti ini yang perlu didalami," tambah Yusuf.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/01/09/mgcnjp-jika-korupsi-haji-terbukti-menag-siap-mundur

Soal Haji, Anggito Bilang Kemenag tak Tinggal Diam

                                      Republika/Agung Supri
Soal Haji, Anggito Bilang Kemenag tak Tinggal Diam
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak tinggal diam dalam menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi kesepakatan dalam 48 'action plan' perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami tidak tinggal diam," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dalam keterangan pernya di Kementerian Agama, Jumat (11/1).

Pernyataan itu disampaikan dia, menanggapi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi pada 7 Januari lalu yang menyebut Kemenag sejak 2012 sama sekali tidak menjalankan rekomendasi 'action plan.'

Rekomendasi tersebut merupakan kajian Litbang KPK yang kemudian dituangkan dalam 48 'action plan' sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Disebut yang belum dijalankan itu - menurut KPK - meliputi (1) belum ada aturan pelaksanaan UU No.13 tahun 2008. (2) Tidak ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, (3) tidak adanya standar komponen indirect cos dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), (4) perbaikan tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), (5) pembentukan pengawas haji Independen (KPIH), (6) Ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Teknis Urusan Haji (TUH) atau Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI), (7) Pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji.

Anggito dalam menanggapi persoalan itu menegaskan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi sejak pertemuan Ditjen PHU dengan pimpinan KPK pada Agustus 2012. Telah terdapat kemajuan pemenuhan action plan yang berarti. Sudah 75 persen action plan diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk direview bersama. Bahkan pihaknya sudah meminta untuk dilakukan review, tetapi KPK belum menyediakan waktu.

'Action plan' yang belum dilaksanakan, kata dia, semata karena diluar kendali Ditjen PHU seperti KPHI dan KMHI. Keduanya harus melibatkan institusi lain seperti KPHI yang masih meminta pertimbangan DPR RI sebelum diumumkan. Sedangkan KMHI melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Keuangan. Yang jelas, akunya, Kemenag sudah berbuat.

Ia menambahkan, sebulan setelah pihaknya menyampaikan surat kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahan KPK dan wakil Pimpinan KPK, tiga kali surat pada tanggal 8 dan 17 September serta 13 Desember 2012 belum dijawab KPK.

Terkait dengan pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi Kemenag perlu melakukan moratorium pendaftaran haji, Anggito menyatakan, dalam 'action plan' tidak ada butir tertulis tentang itu. Hal itu hanya wacana untuk menghentikan pendaftaran calon haji dengan membayar uang muka.

Kemenag terus melakukan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk prosedur pendaftaran, masalah kuota, integrasi sistem informasi haji, dan sebagainya.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/11/mggji7-soal-haji-anggito-bilang-kemenag-tak-tinggal-diam

Dirjen PHU Akui 75 Persen Rekomendasi KPK Selesai


                                     Republika/Agung Supri
Dirjen PHU Akui 75 Persen Rekomendasi KPK Selesai
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan Kementerian Agama tidak menjalankan rekomendasi hasil kesepakatan dengan KPK dibantah keras Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

Direktur Jenderal PHU, Anggito Abimanyu, mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari kesepakatan dengan KPK Agustus tahun lalu.

Bahkan, kata Anggito, dari 48 Action Plan yang direkomendasikan, 75 persen selesai dilakukan. “Artinya, tudingan KPK bahwa Dirjen PHU tidak melaksanakan action plan yang direkomendasikan tidak benar,” kata Anggito, Jumat (11/1).

Menurut KPK, kata Anggito, PHU belum melaksanakan rekomendasi dianntaranya, belum adanya peraturan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2008.

Selain itu, PHU juga belum membuat ketentuan yang mengatur sumber pendanaan setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri.

KPK juga menuding belum ada standar komponen 'indirect cost dalam BPIH, tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), Pembentukan Pengawas Haji Independen (KPHI), ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Jeddah serta belum dilaksanakannya pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji.

"Lebih dari 75 persen action plan telah diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk di-review bersama," kata Anggito.

Anggito menegaskan, setiap pemenuhan action plan, PHU selalu meminta untuk dilakukannya review bersama KPK. Namun, hingga hari ini KPK masih enggan untuk menyediakan waktunya.

Pemenuhan action plan itu, kata Anggito, selalu disertai surat pada pimpinan KPK. Bahkan, sudah tiga kali Ditjen PHU mengirim surat pada KPK sejak adanya kesepakatan.

Menurut Anggito, sistem pemenuhan action plan memang ada review bersama. Sebab, sifat kesepakatan antara KPK dan Ditjen PHU hanyalah rekomendasi.

Tiga surat yang sudah dikirimkan Ditjen PHU kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahaan KPK dan Wakil Ketua Pimpinan KPK antara lain surat nomor DJ/Set.VII/2/PS.00/7894/2012 tertanggal 8 September 2012, Surat No. DJ/Set.VII/2/PS.00/7915/2012 tanggal 17 September 2012 dan surat No. DJ/Set.VII/2/PS.00/1079/2012 tanggal 13 Desember 2012.

Namun, pada tanggal 28 Desember 2012, KPK melayangkan surat pada Ditjen PHU tentang tidak adanya implementasi action plan oleh Ditjen PHU.

Anggito mengakui, memang masih ada yang belum bisa dilaksanakann dari 48 action plan tersebut. Sebab, beberapa poin dari rekomendasi di luar kewenangan Ditjen PHU dan Kementerian Agama, yaitu pembentukan KPHI dan KMHI.

Anggito berharap, kasus ini hanyalah adanya salah pengertian. Sebab, isu dan wacana soal Ditjen PHU dinilai bebal untuk perbaikan mulai sejak Desember lalu, padahal Ditjen PHU sudah memenuhi action plan tersebut.

Meskipun belum di-review bersama. Namun, permintaan pemenuhan sudah dijalankan. Bahkan, Anggito menilai, KPK perlu memperkuat koordinasi secara internal atas masalah ini.

"KPK perlu koordinasi internal. Kami sudah menjalankan, memang belum di-review, tapi permintaan review sudah dijalankan," tegas dia.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/11/mggvcu-dirjen-phu-akui-75-persen-rekomendasi-kpk-selesai

Kamis, 10 Januari 2013

Menag Ancam Mundur Jika Badan Khusus Haji Dibentuk


                               Antara
Menag Ancam Mundur Jika Badan Khusus Haji Dibentuk
Menag Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil evaluasi beberapa pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh merujuk pada pemisahan antara regulator dan eksekutor. Pasalnya, selama regulator dan eksekutor berada seatap, kekurangan penyelenggaraan haji akan terus berulang.

Bahkan, Komisi Pengawasan Haji dan Umroh Indonesia (KPHUI) menilai, penyelesaian satu-satunya untuk perbaikan penyelenggaraan haji harus dengan langkah radikal. Yaitu dengan merevisi Undang-undang yang ada. Tujuannya, untuk memisahkan antara pengawas dan pelaksanan ibadah haji. Saat ini, pengawas dan pelaksana ibadah haji berada di Kementerian Agama.

Namun, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menolak ide pembentukan badan khusus haji ini. Menurut Suryadharma, ide pembentukan badan khusus itu tidak memiliki keunggulan dibanding Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh saat ini.

Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pesimis badan khusus haji mampu menyelesaikan tugas-tugas penyelenggaraan haji yang sudah berjalan selama ini. Bahkan, kalaupun badan itu dibentuk, dalam waktu dua tahun belum mampu memikul beban penyelenggaraan haji dan umroh di Indonesia.

Terlebih, lanjut dia, Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Menurut Suryadharma Ali, justru kalau dibentuk badan khusus haji yang baru, 210 ribu jamaah haji Indonesia menanggung risiko pemberangkatan. "Saya akan mundur jika dibentuk badan khusus haji itu," ungkap Suryadharma Ali.

Namun, ia tidak menampik kalau ada pihak yang mau berdiskusi panjang membentuk badan ini. Sebab, sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum melihat adanya keunggulan dari badan khusus yang digembar-gemborkan pihak luar Kementerian Agama.

Kalau alasan pembentukannya untuk memisahkan regulator dan eksekutor di Kemenag, bukan alasan yang mendasar. Sebab, menurut Suryadharma Ali, tidak ada masalah dengan hal itu. "Jadi memang regulator dan eksekutor itu alasannya, tapi memangnya ada apa dengan itu," tanya Suryadharma.

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/01/10/mgeiud-menag-ancam-mundur-jika-badan-khusus-haji-dibentuk