Sabtu, 02 Juni 2012

Bolehkah Berdagang Sambil Menunaikan Haji?




Sejumlah jamaah calon haji membeli aneka penganan dan 
lauk pauk yang digelar oleh pedagang kaki lima di depan 
tempat pemondokan di kawasan Misfalah, Makkah, 
Arab Saudi. Foto: Antara.

REPUBLIKA.CO.ID – Para ulama berpendapat, dibenarkan bagi jamaah haji berdagang sambil menunaikan ibadah hajinya atau umrah.

Hal tersebut berdalil dari perkataan Ibnu Abbas, “Permulaan Islam manusia sering berjual-beli di Mina, di Arafah, dan di Pasar Azil Majaz (suatu tempat di dekat Arafah) pada musim haji.

Kemudian mereka tidak lagi berani jual-beli dalam keadaan sedang ihram. Maka Allah menurunkan firman-Nya,“Tidak ada dosa atas kamu dalam mencari keutamaan pada Tuhan-Mu di musim-musim haji.” (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i).

Riwayat ini memberi kesan, bahwa berjual-beli di masa haji adalah suatu kebolehan. Sedang yang utama pekerjaan tersebut sebaiknya ditinggalkan. Hal itu bertujuan agar lebih khusyuk untuk beribadah kepada Allah.

Ibnu Abbas, saat menafsirkan firman Allah tersebut berkata, “Para sahabat tidak mau berjual-beli di Mina, karenanya mereka disuruh berjual-beli setelah wukuf di Arafah.” (HR. Abu Daud).

Abu Umamah At-Tatnimi menanyakan kepada Ibnu Umar, “Sesungguhnya akulah orang yang menyewakan kendaraan untuk ditunggangi oleh orang-orang yang mengerjakan haji, sedangkan aku sendiri mengerjakan haji. Tetapi ada orang-orang yang mengatakan, bahwa tidak memperoleh haji itu.”

Maka berkatalah Ibnu Umar, “Bukanlah engkau melakukan ihram, mengucapkan talbiyah, melakukan tawaf, bertfadhah dari Arafah, dan melempar jumrah?”

Aku menjawab, “Ya, saya lakukan yang demikian.”

“Kalau demikian kamu memperoleh haji. Pernah seorang taki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan menanyakan seperti pertanyaanmu ini. Maka Nabi berdiam diri, hingga turun ayat ini, “Tiada dosa atas kamu mencari keutamaan dari Tuhan-Mu.”

Kemudian Nabi menyuruh memanggil orang yang bertanya itu dan membacakan ayat ini kepadanya. Nabi berkata, “Engkau memperoleh haji.” (HR. Abu Daud dan Said Ibnu Mansur).

Menurut penelitian Al-Munziri, Abi Umamah ini tidak dikenal namanya. Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Saya mengambil upah dari orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji dan saya sendiri sedang mengerjakan haji bersama mereka. Apakah saya memperoleh pahala?”

Ibnu Abbas menjawab, “Ya, serta membacakan firman Allah, “Mereka itu memperoleh bagian dari apa yang mereka usahakan dan Allah senantiasa cepat hisabnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Pedoman Haji oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

http://www.jurnalhaji.com/2012/06/01/bolehkah-berdagang-sambil-menunaikan-haji/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar