Selasa, 22 Mei 2012

Perbedaan Haji Khusus dan Haji Non Kuota


JEDDAH - Banyak calon jamaah haji yang ingin mengikuti haji khusus akan tetapi malah 'terpeleset' mengikuti haji non kuota. Mereka mengira yang diikutinya haji khusus mengeluarkan uang hingga   Rp 60 juta.

Padahal penyelenggara haji non kuota tidak terdaftar di Kementerian Agama, berpotensi menelantarkan jamaah. Karenanya, jamaah diimbau untuk mengenal dengan baik haji khusus dan haji non kuota.

Kepala Daker Jeddah, Ahmad Abdullah, menjelaskan ada beberapa perbedaan antara haji khusus dan haji non kuota. Pertama, haji non kuota tidak mendapatkan nomor porsi sebagaimana didapatkan haji khusus dan haji reguler.

Kedua, haji non kuota tidak mendapatkan DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji). Ketiga, haji non kuota tidak mendapatkan identitas berupa gelang perak yang berisikan nama, nomor kloter, dan nomor paspor.

Kabid Bidang Haji Khusus, Cecep Nursamsi, menambahkan, dalam visa yang diberikan untuk haji non kuota tidak terdapat lembaga penyelenggara ibadah haji.

Haji non kuota biasanya diorganisir beberapa orang yang memiliki kenalan orang Indonesia yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, untuk booking hotel di Madinah dan Makkah. Mereka juga punya kolega yang bisa mendapatkan visa haji di Kedubes Arab Saudi.

Rombongan jamaah non kuota dari Ipah Grup yang terpantau okezone dipimpin orang-orang yang berpengalaman. Mereka sudah tiga kali melakukan hal yang sama. Bahkan, mereka mengerti bagaimana mengurus administrasi untuk mendapatkan transportasi ke Naqabah dan membayar general service selama di Arab Saudi.

Abdullah mengaku tidak bisa memberi tindakan apa-apa, karena mereka mendapatkan visa dan legal untuk masuk Arab Saudi. Tetapi, pengalaman sebelumnya jamaah non kuota terlantar. Seperti musim haji tahun lalu, jamaah non kuota tidak memiliki maktab selama di Arafah.

Menurut Abdullah, jamaah non kuota ini sangat berpotensi terlantar karena penyelenggaranya tidak diketahui kementerian agama. Salah satu langkah preventif yang dilakukan PPIH adalah dengan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap penyelengara, agar ketika jamaah terlantar, Kemenag tahu siapa yang bertanggung jawab. "Mereka kan juga saudara sebangsa juga," katanya. (ahm)

Sumber: http://haji.okezone.com/read/2011/10/20/398/517939/inilah-perbedaan-haji-khusus-dan-haji-non-kuota

Batas Akhir Pelunasan BPIH Khusus Tahap Pertama